LPBHNU Situbondo Laksanakan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Dini Kenakalan Anak di Bawah Umur

 


Situbondo – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pesantren serta sebagai bentuk upaya pencegahan dini terhadap berbagai permasalahan hukum yang melibatkan anak, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo melaksanakan kegiatan silaturahmi dan diskusi hukum bersama pengurus Pondok Pesantren Misbahul Ulum dan Pondok Pesantren Salafiyah Dawuhan Situbondo pada Sabtu, 20 Juni 2026.


Kegiatan yang mengangkat tema “Pidana Kenakalan Anak di Bawah Umur dan Dinamikanya” ini dilaksanakan sebagai respons terhadap semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi generasi muda di era digital. Berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti perundungan (bullying), kekerasan, penyalahgunaan media sosial, hingga perilaku yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, menjadi perhatian bersama yang perlu dicegah sejak dini.


Dalam suasana yang penuh keakraban, pengurus pondok pesantren dan tim LPBHNU Situbondo berdiskusi mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Selain membahas ketentuan hukum yang berlaku, diskusi juga menyoroti pentingnya peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dalam melakukan pembinaan karakter serta pengawasan terhadap perkembangan anak.

Ketua dan pengurus LPBHNU Situbondo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dini yang lebih efektif dibandingkan penanganan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Dengan memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada para pengurus pondok pesantren, diharapkan informasi tersebut dapat diteruskan kepada para santri sehingga mereka memiliki pemahaman yang baik mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan yang dilakukan.


Pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Oleh karena itu, sinergi antara LPBHNU Situbondo dan pondok pesantren menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya menanamkan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.

Melalui kegiatan silaturahmi dan diskusi ini, LPBHNU Situbondo berharap terbangun kerja sama yang berkelanjutan dengan pondok pesantren dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan adanya langkah-langkah preventif yang dilakukan secara bersama-sama, diharapkan potensi terjadinya kenakalan anak di bawah umur dapat diminimalisir sehingga tercipta generasi yang berakhlak mulia, sadar hukum, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.


Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme, serta mendapat sambutan positif dari para pengurus Pondok Pesantren Misbahul Ulum dan Pondok Pesantren Salafiyah Dawuhan Situbondo. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, edukatif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.