Negara Cepat Marah Jika Uangnya Hilang, Lamban Jika Warganya Dirugikan

Negara tampaknya memiliki refleks hukum yang sangat terlatih. Ketika keuangan negara dirugikan oleh korupsi, aparat bergerak cepat dan agresif. Denda besar dituntut, uang pengganti dikejar hingga ke aset terakhir, dan pemulihan kerugian negara dijadikan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum,namun refleks itu melemah ketika korban kejahatan adalah warga negara.


Dalam tindak pidana umum, seperti penipuan, penggelapan, penganiayaan, hingga kejahatan sehari-hari yang langsung melukai hak warga, negara sering kali tampil lebih pasif. Proses hukum menunggu laporan. Beban pembuktian diletakkan di pundak korban. Pemulihan kerugian diperlakukan sebagai urusan tambahan, bukan tujuan utama. Negara hadir, tetapi lebih sebagai pengelola prosedur daripada pelindung hak.


Perbedaan sikap ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa negara begitu agresif ketika ia sendiri dirugikan, tetapi jauh lebih berhati-hati ketika warganya yang menjadi korban?


Jawabannya tidak semata soal teknis hukum, melainkan soal orientasi. Sistem hukum pidana kita masih berakar pada paradigma negara-sentris. Dalam perkara korupsi, negara menempatkan diri sebagai korban kolektif. Kerugian negara dipahami sebagai ancaman terhadap kepentingan publik, stabilitas ekonomi, dan legitimasi kekuasaan. Karena itu, negara merasa sah, bahkan wajib bertindak proaktif, tanpa menunggu pengaduan.


Sebaliknya, dalam tindak pidana umum, kerugian warga kerap dipersempit menjadi konflik antar individu. Negara mengambil posisi netral, seolah keadilan akan berjalan sendiri selama prosedur dipatuhi. Restitusi korban memang diakui secara normatif, tetapi dalam praktik jarang menjadi fokus utama penegakan hukum.


Paradoks ini menunjukkan sesuatu yang lebih dalam: kepentingan negara lebih mudah diterjemahkan sebagai kepentingan publik dibandingkan penderitaan konkret warga negara.


Di titik ini, hukum pidana tidak lagi sekadar menjadi instrumen keadilan, melainkan juga cermin keberpihakan. Negara tentu perlu melindungi keuangannya dari korupsi. Namun ketika perlindungan itu jauh lebih kuat daripada perlindungan terhadap korban kejahatan umum, muncul kesan bahwa hukum bekerja paling efektif saat negara menjadi korban, bukan saat warga membutuhkan perlindungan.


Ada pula rasionalitas kekuasaan yang tak bisa diabaikan. Pemulihan kerugian negara memberikan keuntungan simbolik dan politik: keberhasilan mudah diukur, angka mudah diklaim, legitimasi institusional menguat. Sebaliknya, membela kerugian warga menuntut kerja lebih rumit, hasilnya tidak selalu kasat mata, dan minim insentif pencitraan.


Namun pilihan ini memiliki biaya sosial yang mahal. Ketika korban kejahatan merasa ditinggalkan, kepercayaan publik terhadap hukum terkikis. Keadilan dipersepsikan selektif. Hukum tampak kuat ketika membela negara, tetapi rapuh ketika seharusnya melindungi warga.


Negara hukum yang demokratis seharusnya berdiri di atas prinsip bahwa warga negara adalah subjek utama perlindungan hukum, bukan sekadar pelapor yang diharapkan bertahan menghadapi prosedur. Negara tidak cukup hanya agresif sebagai korban; negara harus proaktif sebagai pelindung.


Pada akhirnya, pertanyaan yang menentukan arah keadilan kita bukanlah seberapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan, melainkan apakah hukum pidana mampu hadir ketika hak warga dirampas dan martabatnya dilanggar. Di situlah ukuran sejati negara hukum diuji.

Oleh: Mochamad Rusli Efendi, S.H., M.H.