Oleh:
A. ZAINURI GHAZALI
(Mahasiswa Doktoral Studi Islam Universitas Nurul Jadid)Setiap tanggal 22 Desember, ruang
publik Indonesia dipenuhi ucapan selamat Hari Ibu. Media sosial ramai oleh
kata-kata manis, iklan berlomba mengemas emosi, dan institusi menyelenggarakan
seremoni yang seragam. Namun di balik keramaian itu, ada satu hal yang nyaris
absen: pengetahuan. Yang dirayakan bukanlah Hari Ibu Indonesia sebagai produk
sejarah perjuangan perempuan, melainkan Mother’s Day versi lokal penuh
bunga, pujian domestik, dan romantisme keluarga yang steril dari kesadaran
historis. Ini bukan sekadar pengaburan makna, melainkan perayaan massal atas
ketidaktahuan sejarah.
Hari Ibu Indonesia tidak lahir dari
tradisi sentimental. Ia lahir dari Kongres Perempuan Indonesia tahun
1928—sebuah peristiwa politik dan intelektual yang membicarakan isu-isu
struktural: hak pendidikan perempuan, penolakan perkawinan anak, kritik terhadap
poligami, serta peran perempuan dalam perjuangan kebangsaan. Kongres ini
menempatkan perempuan sebagai subjek sejarah dan aktor publik. Hari Ibu, dalam
konteks ini, adalah simbol kesadaran politik, bukan perayaan peran biologis
atau domestik semata.
Namun, penyamaan Hari Ibu Indonesia
dengan Mother’s Day Barat telah memutus mata rantai sejarah tersebut.
Ini bukan kesalahan terminologis yang netral, melainkan bentuk pengaburan
sejarah (historical distortion). Makna Hari Ibu digeser dari ruang
perjuangan ke ruang sentimental, dari politik ke domestik, dari kesadaran ke
seremoni. Perempuan kembali dipersempit pada peran domestik, bertentangan
secara langsung dengan semangat awal Kongres Perempuan yang justru menolak
pembatasan tersebut.
Yang lebih
parah, distorsi ini tidak hanya terjadi di tingkat masyarakat, tetapi juga
direproduksi oleh negara. Alih-alih meluruskan makna, negara justru ikut
merayakan Hari Ibu dengan cara yang sama salah kaprahnya: seremoni simbolik,
lomba-lomba domestik, dan narasi pengorbanan ibu yang apolitis. Praktik ini
menunjukkan bahwa negara tidak hanya lalai menjaga ingatan sejarah, tetapi
turut menginstitusionalisasi ketidaktahuan itu sendiri.
Salah kaprah ini mencerminkan
kemiskinan literasi sejarah dan kemalasan berpikir kolektif. Perempuan dipuji
karena pengorbanannya, tetapi dihapus dari kapasitas intelektual dan
politiknya. Mereka dirayakan sebagai ibu, tetapi diabaikan sebagai warga negara.
Dalam perayaan semacam ini, perempuan dihormati secara simbolik, namun
direduksi secara struktural. Ini bukan bentuk penghormatan yang sejati,
melainkan romantisasi yang menutup ruang kritik.
Padahal, melalui Keputusan Presiden Nomor
316 Tahun 1959, negara secara eksplisit menetapkan Hari Ibu sebagai peringatan
perjuangan perempuan Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika
negara merayakan Hari Ibu tanpa merujuk pada mandat historis dan normatifnya
sendiri, yang terjadi adalah kontradiksi internal: negara mengingkari makna
kebijakan yang ia tetapkan.
Komersialisasi memperparah keadaan.
Pasar tidak membutuhkan sejarah; ia hanya membutuhkan emosi yang mudah dijual.
Maka Hari Ibu diubah menjadi komoditas tahunan—penuh diskon, hadiah, dan citra
ibu ideal yang sabar dan berkorban tanpa tuntutan. Narasi perjuangan perempuan
dianggap terlalu politis dan tidak menguntungkan, lalu digantikan oleh narasi
aman yang menenangkan nurani, tetapi mengosongkan makna.
Negara, yang seharusnya menjadi
penjaga memori kolektif, justru cenderung absen atau berpuas diri dengan
seremoni formal. Ketika negara membiarkan makna ini tereduksi tanpa koreksi,
yang terjadi bukan sekadar kelalaian simbolik, melainkan pembiaran terhadap
distorsi sejarah yang sistematis.
Merayakan Hari Ibu tanpa memahami
sejarahnya adalah paradoks yang mencolok. Sebuah bangsa, bahkan negaranya
sendiri, merayakan sesuatu yang tidak dipahaminya. Salah kaprah ini bertahan
bukan karena kurangnya sumber pengetahuan, melainkan karena ketidakseriusan
institusional dalam mengingat dan mendidik. Dalam konteks ini, perayaan Hari
Ibu yang keliru menjadi cermin kegagalan negara dan masyarakat dalam merawat
memori kolektif.
Lebih jauh, distorsi makna Hari Ibu
memiliki konsekuensi sosial dan politik yang nyata. Dengan menempatkan
perempuan kembali dalam kerangka domestik, perayaan ini mengukuhkan pembagian
peran gender yang timpang dan melemahkan posisi perempuan dalam ruang publik.
Hari Ibu kehilangan daya emansipatorisnya dan berubah menjadi simbol yang
jinak—aman bagi status quo, tetapi berbahaya bagi kesadaran
kritis.
Seharusnya, Hari Ibu menjadi momentum
evaluasi kebijakan: sejauh mana negara memenuhi janji kesetaraan? sejauh mana
hukum dan kebijakan publik melindungi perempuan dari kekerasan dan
diskriminasi? Namun pertanyaan-pertanyaan ini nyaris absen dalam perayaan resmi
negara yang lebih sibuk dengan seremoni daripada refleksi.
Hari Ibu tidak membutuhkan lebih
banyak bunga, lomba, atau pidato seremonial. Ia membutuhkan keberanian negara
dan masyarakat untuk mengingat dan berpikir. Selama Hari Ibu terus disamakan
dengan Mother’s Day Barat, selama itu pula kita sedang
merayakan ketidaktahuan kita sendiri dengan restu negara.
Hari Ibu seharusnya menggugah
kesadaran, bukan sekadar perasaan. Jika yang dirayakan hanyalah romantisme
tanpa sejarah, maka Hari Ibu bukan lagi peringatan perjuangan, melainkan
monumen kolektif atas lupa yang dilembagakan.


Social Plugin