Dalam perkara perlindungan anak, negara hadir dengan mandat konstitusional untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan. Namun, mandat tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menanggalkan prinsip-prinsip fundamental negara hukum, terutama kepastian hukum dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Ironisnya, dalam praktik penuntutan perkara perlindungan anak, kerap dijumpai Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat tuntutan dengan menerapkan pasal yang berbeda dan tidak tercantum dalam surat dakwaan. Praktik ini tidak hanya mencederai hukum acara pidana, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya: perlindungan anak diposisikan seolah-olah lebih tinggi dari kepastian hukum, padahal keduanya seharusnya berjalan beriringan dan saling menguatkan.
Dalam perkara perlindungan anak, surat dakwaan memiliki fungsi yang jauh lebih krusial. Selain menjadi dasar pemeriksaan perkara, dakwaan juga menentukan jenis perbuatan apakah persetubuhan atau perbuatan cabul unsur delik yang harus dibuktikan, serta ancaman pidana yang secara signifikan berbeda satu sama lain.
Ketika Jaksa Penuntut Umum kemudian, dalam surat tuntutan, mengalihkan atau mengganti penerapan pasal, maka yang terjadi bukan sekadar perbedaan penafsiran hukum, melainkan perubahan kualifikasi tindak pidana. Perubahan demikian secara nyata merugikan hak pembelaan terdakwa, karena sejak awal terdakwa tidak mempersiapkan pembelaan terhadap pasal yang kemudian dituntut.
Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa kepastian hukum dalam hukum pidana tidak dapat dinegosiasikan. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa hakim tidak dibenarkan menjatuhkan pidana atas perbuatan yang tidak didakwakan, serta menegaskan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara. Setiap perluasan kualifikasi tindak pidana yang tidak didakwakan terlebih dahulu dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk membela diri dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil. Dengan demikian, tuntutan pidana yang menerapkan pasal di luar surat dakwaan bukan hanya cacat prosedural, melainkan juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap kepastian hukum yang dijamin oleh hukum acara pidana dan ditegakkan oleh Mahkamah Agung sendiri.
Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa hakim tidak dibenarkan menjatuhkan pidana atas perbuatan yang tidak didakwakan oleh Penuntut Umum (Putusan Mahkamah Agung Nomor 321 K/Pid/1983).
Dalam konteks perkara perlindungan anak, kaidah ini memiliki arti yang lebih tegas. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak bersifat saling menggantikan, karena masing-masing mengandung unsur dan konsekuensi hukum yang berbeda. Oleh karena itu, tuntutan pidana yang keluar dari dakwaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih perlindungan korban anak.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1398 K/Pid/1994). Dengan demikian, apabila tuntutan pidana dalam perkara perlindungan anak melampaui dakwaan, maka tuntutan tersebut kehilangan legitimasi yuridisnya dan patut untuk dikesampingkan oleh hakim.
Perkara perlindungan anak memang menuntut kepekaan moral dan keberpihakan kepada korban. Namun, keberpihakan tersebut tidak boleh menjelma menjadi pembenaran atas pelanggaran prosedur hukum. Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa perluasan kualifikasi tindak pidana yang tidak didakwakan terlebih dahulu melanggar hak terdakwa untuk membela diri (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1144 K/Pid/1999).
Artinya, perlindungan anak yang mengabaikan hak terdakwa justru berpotensi melahirkan putusan yang rapuh secara hukum, dan pada akhirnya tidak memberikan keadilan yang sejati, baik bagi korban maupun bagi sistem peradilan pidana itu sendiri.
Dalam perkara perlindungan anak, negara memang dituntut untuk melindungi korban secara maksimal. Namun, negara hukum yang sejati adalah negara yang mampu melindungi korban tanpa mengorbankan kepastian hukum. Sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung, terdakwa hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan dan pasal yang secara sah dan jelas didakwakan kepadanya.
Oleh karena itu, tuntutan pidana yang menerapkan pasal di luar surat dakwaan dalam perkara perlindungan anak bukanlah bentuk keberpihakan kepada korban, melainkan bentuk pengingkaran terhadap kepastian hukum yang justru merusak marwah peradilan pidana itu sendiri.


Social Plugin