Anehnya negeri ini, hukum yang seharusnya ditegakkan secara konsisten justru menampilkan wajah yang kontradiktif di hadapan persidangan. Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan secara resmi, dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun, secara mengejutkan direvisi dalam tahap replik menjadi hanya enam bulan penjara. Perubahan tuntutan yang signifikan ini bukan sekadar persoalan diskresi penuntut umum, melainkan telah menyentuh persoalan fundamental mengenai kepastian hukum dan penerapan norma pidana secara konsisten.
Secara yuridis normatif, surat tuntutan merupakan bentuk konkret dari penilaian jaksa terhadap terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Ketika tuntutan pidana dua tahun penjara telah dibacakan di muka persidangan, maka secara implisit jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik, baik unsur objektif maupun subjektif, serta memiliki tingkat kesalahan (schuld) yang patut dijatuhi pidana tersebut. Oleh karena itu, revisi tuntutan secara drastis dalam replik tanpa argumentasi hukum yang jelas berpotensi melanggar asas kepastian hukum (rechtssicherheit) dan asas konsistensi penuntutan.
Lebih jauh, revisi tuntutan ini patut dipertanyakan relevansinya dengan penerapan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut secara normatif mengandung ancaman pidana yang tegas terhadap setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengeksploitasi, merusak, atau memperdagangkan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dilindungi.
Undang-undang konservasi ini dibentuk dengan semangat perlindungan lingkungan (environmental protection) dan pencegahan kerusakan ekologis yang bersifat irreversible. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana di dalamnya menganut pendekatan ultimum remedium yang diperkuat, di mana pidana penjara dimaksudkan bukan hanya sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai efek jera (deterrent effect) dan sarana edukasi hukum bagi masyarakat luas.
Apabila unsur Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g telah terbukti sebagaimana diyakini dalam tuntutan awal, maka penurunan tuntutan pidana menjadi enam bulan penjara justru bertentangan dengan tujuan pemidanaan dan ratio legis dari undang-undang tersebut. Tindakan demikian berpotensi mereduksi makna perlindungan hukum terhadap sumber daya alam hayati, serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.
Secara normatif, jaksa memang memiliki kewenangan untuk menilai berat ringannya tuntutan pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan harus tunduk pada prinsip due process of law, asas proporsionalitas, serta kewajiban untuk memberikan argumentasi hukum yang rasional dan transparan. Tanpa dasar yuridis yang jelas, perubahan tuntutan tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk inkonsistensi penegakan hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai penerapan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 bukan sekadar retorika, melainkan merupakan kritik normatif terhadap praktik penegakan hukum yang menjauh dari semangat undang-undang itu sendiri. Ketika hukum lingkungan diperlakukan secara setengah hati, maka yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberlanjutan sumber daya alam dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Anehnya negeri ini, hukum tampak tegas di atas kertas, namun menjadi lunak ketika diuji di ruang sidang. Selama ketidakkonsistenan ini terus dibiarkan, keadilan akan senantiasa berada dalam posisi yang rapuh terjebak di antara teks undang-undang dan praktik penegakan hukum yang tidak sejalan.


Social Plugin