Belakangan ini, wacana bahwa anak harus tahan banting menghadapi dunia yang tidak selalu sama kembali mengemuka. Salah satunya muncul melalui berbagai narasi seputar Gerakan Ayah Mengambil Rapor. Dalam sejumlah tulisan dan kampanye, anak didorong untuk menerima realitas, berdamai dengan ketidakhadiran, serta menjadi kuat secara emosional, meskipun struktur keluarganya tidak utuh.
Narasi tersebut terdengar bijak. Namun, apabila ditelaah secara konstitusional, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara dan masyarakat berhak menormalisasi ketiadaan peran orang tua tertentu dengan membebankan ketahanan psikologis sepenuhnya kepada anak?
Hak Anak Bukan Sekadar Bertahan, Melainkan Dilindungi
Konstitusi Indonesia tidak meletakkan anak sebagai subjek yang harus menyesuaikan diri dengan kekurangan struktural. Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Ketentuan ini tidak hanya mengatur hak orang dewasa, tetapi juga menegaskan hak anak untuk lahir, tumbuh, dan dibesarkan dalam struktur keluarga yang sah dan bertanggung jawab. Ketika narasi publik justru menormalisasi ketidakhadiran peran ayah (atau ibu) dengan alasan anak harus kuat, maka terjadi pergeseran tanggung jawab konstitusional: sesuatu yang seharusnya menjadi kewajiban negara dan orang tua dialihkan menjadi beban psikologis anak.
Ketahanan Bukan Kewajiban Konstitusional Anak
Mengajarkan anak untuk memahami realitas hidup tentu merupakan hal yang penting. Namun, terdapat garis tipis antara pendidikan emosi dan penormalan ketidakadilan struktural. Anak tidak pernah memilih untuk lahir dalam keluarga yang utuh atau tidak utuh. Oleh karena itu, tidak adil secara konstitusional apabila anak dituntut untuk tahan banting atas kondisi yang bukan merupakan hasil kehendaknya.
Konstitusi tidak mengenal konsep anak wajib resilien. Yang dikenal justru adalah:
kewajiban orang tua untuk mengasuh;
kewajiban negara untuk melindungi; dan
hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang aman dan utuh sejauh mungkin.
Dengan demikian, narasi yang menekankan bahwa anak harus cukup kuat menghadapi ketidakhadiran figur ayah berpotensi bertentangan dengan semangat Pasal 28B ayat (1) UUD 1945. Secara implisit, narasi tersebut mengaburkan makna pentingnya struktur keluarga dalam tumbuh kembang anak.
Negara Tidak Boleh Mengganti Hak dengan Narasi
Kebijakan dan kampanye publik seharusnya bertujuan memulihkan hak, bukan sekadar membangun narasi penerimaan. Ketika negara mendorong keterlibatan ayah, tetapi pada saat yang sama menormalisasi ketidakhadirannya dengan alasan anak bisa tumbuh sehat, maka negara sejatinya sedang:
mengakui adanya kegagalan struktural; tetapi
menutupinya dengan retorika ketahanan individu.
Dalam perspektif konstitusional, kondisi ini bersifat problematik. Hak anak atas keluarga bukanlah hak yang dapat digantikan dengan narasi psikologis, betapapun halus dan empatik bahasa yang digunakan.
Anak Berhak Dilindungi, Bukan Dilatih untuk Kebal
Mengajarkan anak mengenai realitas hidup memang diperlukan. Namun, realitas yang adil adalah realitas di mana:
anak tidak dipaksa memahami kekurangan sebagai keniscayaan;
ketidakhadiran orang tua tidak dinormalisasi; dan
tanggung jawab pengasuhan tidak dialihkan menjadi kewajiban ketahanan mental anak.
Konstitusi tidak meminta anak untuk menjadi tahan banting. Konstitusi justru meminta orang dewasa dan negara untuk bertanggung jawab.
Penutup
Anak tidak perlu diajari bahwa dunia akan selalu tidak adil, lalu diminta berdamai sendirian. Pendekatan yang lebih konstitusional adalah memastikan bahwa dunia orang dewasa tidak menjadikan anak sebagai pihak yang paling dahulu harus beradaptasi atas kegagalan sistem keluarga dan sosial.
Apabila hal tersebut diabaikan, maka narasi semacam ini—sadar atau tidak—telah menyimpang dari ruh Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menempatkan keluarga sebagai fondasi, bukan sebagai variabel opsional yang dampaknya harus ditanggung oleh anak.
Dasar Konstitusional dan Peraturan Perundang-undangan yang Relevan
I. Pasal-Pasal UUD 1945 yang Relevan
1. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Relevansi:
Pasal ini menegaskan bahwa anak merupakan subjek hukum yang harus dilindungi, bukan objek kebijakan yang dituntut untuk menyesuaikan diri dengan kekurangan struktural. Narasi bahwa anak harus tahan banting berpotensi mengabaikan hak atas perlindungan psikis serta melegitimasi tekanan emosional yang bersumber dari kondisi sosial dan keluarga.
Pasal ini menjadi dasar konstitusional paling kuat untuk mengkritisi narasi ketahanan anak yang membebankan risiko struktural kepada anak itu sendiri.
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil …”
Relevansi:
Anak berhak memperoleh perlakuan yang adil, bukan standar adaptasi yang dipaksakan. Menormalisasi ketidakhadiran ayah, sembari mengajarkan anak agar cukup kuat, mencerminkan ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan prinsip keadilan konstitusional.
3. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif …”
Relevansi:
Anak yang berasal dari keluarga tidak utuh berisiko diperlakukan berbeda dan dibebani ekspektasi untuk harus lebih kuat dibandingkan anak lain. Kondisi tersebut merupakan bentuk diskriminasi terselubung yang berbasis pada struktur keluarga.
4. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Relevansi:
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada negara, bukan pada ketahanan individu anak. Negara tidak boleh mengganti kewajiban konstitusionalnya dengan narasi psikologis tentang ketangguhan anak.
II. Undang-Undang di Bawah UUD 1945 sebagai Penguat
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan anak.
Relevansi:
Tidak terdapat norma hukum yang mewajibkan anak untuk menjadi tangguh atas kegagalan orang tua. Yang diatur secara tegas justru adalah kewajiban orang dewasa dalam memenuhi hak-hak anak.
Anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Hak anak adalah hak untuk dilindungi, bukan hak untuk dilatih agar kebal terhadap kekurangan dan kegagalan sistem pengasuhan.


Social Plugin